Alex menjelaskan, dalam aksinya tersebut M selalu mengancam korban agar tak menceritakan kejadian itu kepada istrinya.
Namun, karena tak tahan terus dilecehkan ayahnya sendiri di rumah, ia memberanikan diri bercerita kepada ibunya.
"Pelaku adalah ayah kandung dari korban, saat sedang diperiksa motifnya apa," jelas Kasat.
Atas perbuatannya tersebut M diancam dikenakan Undang-undang perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.