Salin Artikel

Pria Ini 2 Tahun Perkosa Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Jujur ke Ibunya

Pelaku tersebut diketahui berinisial  M (41). Sementara korban berinisial MP (16).

Aksi ini terbongkar setelah M dilaporkan oleh P (41) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Dari laporan tersebut, M diamankan di kediamannya oleh petugas tanpa perlawanan.

Terbongkar saat korban bercerita ke ibu

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Alex Adriyan mengatakan, awalnya MP bercerita kepada P jika telah disetubuhi oleh M.

Pengakuan itu langsung membuat ibu korban geram.

Bahkan, menurut pengakuan MP, ayah kandungnya tersebut telah memperkosanya sebanyak dua kali di lokasi berbeda.

"Aksinya sudah berlangsung dua tahun. Korban dua kali diperkosa, setelah itu korban selalu mengalami pelecehan seksual di rumah oleh pelaku," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (28/4/2020).


Pelaku ancam korban

Alex menjelaskan, dalam aksinya tersebut M selalu mengancam korban agar tak menceritakan kejadian itu kepada istrinya.

Namun, karena tak tahan terus dilecehkan ayahnya sendiri di rumah, ia memberanikan diri bercerita kepada ibunya.

"Pelaku adalah ayah kandung dari korban, saat sedang diperiksa motifnya apa," jelas Kasat.

Atas perbuatannya tersebut M  diancam dikenakan Undang-undang perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/28/16065051/pria-ini-2-tahun-perkosa-anak-kandung-terbongkar-saat-korban-jujur-ke-ibunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke