Sementara itu, kasus tersebut terbongkar saat kakak korban menemukan percakapan tak wajar antara pelaku dan adiknya.
“Saat ditanya oleh kakaknya, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku, hingga akhirnya dilaporkan ke polsek setempat dan pelaku berdasarkan laporkan tersebut langsung diamankan,” ujar Ade.
Menurut pengakuan pelaku, tindakan pencabulan terhadap korban sudah dilakukan berulang kali.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.