Tersangka memukuli korban dengan alasan sering menangis. Pada Kamis (23/4/2020) korban disundut rokok oleh tersangka.
Baca juga: Siswi SMP yang Disekap Pasutri di Brebes untuk Threesome Dipaksa Suntik KB
Korban yang tak tahan memilih kabur saat tersangka tertidur lelap.
Tersangka kini terancam lima tahun penjara. Polisi menjerat AAM dengan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP.
Polisi masih menyelidiki tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul KRONOLOGI Gadis Asal Jakarta 2 Bulan Disekap Kekasih, Sering Dipukul dan Disundut Rokok, Lalu Kabur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.