Roem menegaskan, delapan warga yang terlibat aktivitas makar itu akan diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
“Kita tindak tegas, kita proses hukum dan saat ini mereka semua sedang dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.
Baca juga: Lima Warga Kibarkan Bendera Benang Raja di HUT RMS, Polisi: Mereka Dibayar
Diberitakan sebelumnya, Lima warga Maluku ditangkap aparat gabungan kepolisian setelah nekat mengibarkan bendera benang raja saat Hari Ulang Tahun (HUT) RMS, Kamis (23/4/2020).
Kelima warga yang ditangkap itu kini telah ditahan dan sementara menjalani proses interogasi oleh polisi.
Kelima warga itu ditangkap di Pulau Haruku dan Kota Ambon.
“Lima warga yang mengibarkan bendera RMS hari ini telah kita tangkap, dua di Pulau Haruku dan tiga di Kota Ambon,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...
(Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.