Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Sleman Setubuhi Anaknya sejak SMP, Terbongkar dari "Chat" WhatsApp Korban yang Diketahui Tantenya

Kompas.com - 25/04/2020, 07:39 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat Polres Sleman berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH, warga Sleman, Yogyakarta, yang diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri, Rabu (22/4/2020).

Aksi pencabulan itu dilakukan DH yang berpofesi sebegai sopir antarkota ini sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Saat anaknya duduk di bangku SMP, DH malah menyetubuhinya.

Baca juga: Fakta Ayah di Sleman Setubuhi Anak Kandungnya Sejak SMP, Dilakukan Saat Pulang Kerja dan Istri Tidak di Rumah

KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari chat WhatsApp korban yang diketahui tantenya bahwa tersangka kerap melakukan perbuatan tak pantas kepada korban.

"Perbuatan tersangka juga berlanjut dengan menyetubuhi korban saat duduk di kelas III SMP, yakni pada 2018 lalu. Dia melakukannya saat istri sedang di luar rumah," kata Bowo dikutip dari TribunJogja.com.

Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...

Sambung Bowo, perbuatan itu dilakukan tersangka setelah pulang dari bekerja dan dilakukan di rumah saat sang istri tidak ada.

"Dari keterangan korban sudah lebih dari 10 kali," jelasnya

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

 

Setiap kali setelah melakukan aksinya, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain. Sebab, yang akan malu korban sendiri.

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan tindakan itu karena nafsu dengan sang anak.

Aksi bejat DH tak hanya dilakukannya kepada anaknya, tapi juga dilakukan kepada tiga anak yang masih memiliki hubungan saudara dengannya.

"Melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak lainnya pada saat anak korban main ke rumahnya sama tersangka diraba-raba. Dua masih SD, satunya sudah siswa setingkat SMA," ujarnya.

Baca juga: Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sejak SMP

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, tersangka DH mengaku melakukan aksinya saat istrinya kerja. Sebab, saat itu kondisi rumah sepi.

"Kalau istri pergi kerja. (Melakukan) Di kamar pernah, di ruang tamu pernah," pungkasnya.

Baca juga: Ini Pengakuan Pegawai Keripik Usus Bunuh Wanita di Apartemen Surabaya

 

(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com