Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah-kisah Warga yang Masih Berupaya Mudik Meski Dilarang, Tak Jujur, 100 Orang Dipaksa Putar Balik

Kompas.com - 25/04/2020, 06:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Presiden Joko Widodo resmi melarang kegiatan mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

"Pada rapat ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik akan kita larang," kata Jokowi, Selasa (21/4/2020).

Larangan yang tadinya hanya ditujukan bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN pun kini diperluas menyasar seluruh masyarakat.

Aturan ini diterapkan mulai Jumat (24/4/2020) kemarin.

Meski telah dilarang, namun masih ada sejumlah orang yang berupaya mudik.

Aparat hingga pemerintah daerah pun mengambil langkah tegas terhadap mereka.

Baca juga: Cegah Pemudik Masuk Bogor, Kawasan Puncak Disekat Per Hari Ini

100 Pemudik di Gilimanuk dipaksa putar balik

Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Istimewa Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Sebanyak 100 orang lebih pemudik yang kedapatan hendak kembali ke wilayah Pulau Jawa dipaksa putar balik.

Mereka menggunakan kendaraan pribadi menuju Pelabuhan Gilimanuk untuk menyeberang ke Banyuwangi, Jawa Timur.

"Ada 100 lebih pemudik yang dikembalikan. Ada roda dua dan roda empat," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa.

Temuan ini merupakan hasil Operasi Ketupat Agung yang digelar mulai 24 April hingga 30 Mei 2020.

Polres Jembrana juga mendirikan pos penyekatan di Pengeragoan, Terminal Negara Baluk dan Terminal Kargo Gilimanuk.

Petugas akan melakukan pengecekan.

"Kita cek KTP kita tanya mau ke mana. Kalau diketahui mudik kita sarankan kembali. Untuk kendaraan logistik akan terus kita suruh lanjutkan," kata dia.

Baca juga: Desa di Banyumas Siapkan Tempat Karantina Mandiri Bagi Warga yang Nekat Mudik

IlustrasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi

Beniat mudik, sempat tak jujur

Pihak kepolisian masih menghentikan beberapa mobil dari arah Kalimalang menuju Bekasi.

Salah satu mobil mencurigakan dihentikan polisi sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasatlantas Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan, kecurigaan polisi terhadap mobil tersebut sangat beralasan.

Sebab, mobil itu mengangkut banyak penumpang dan membawa beraneka barang dalam tas besar.

Saat ditanya, mereka mengaku hendak ke Bekasi.

Baca juga: Cerita Polisi Bujuk Masyarakat yang Masih Ngotot Mudik meski Dilarang

Tak percaya begitu saja, polisi memeriksa KTP mereka yang ternyata tertulis Brebes.

"Ketahuan mereka bohong, bilangnya ke Bekasi kok semua KTP-nya Brebes," kata Ojo.

Saat diinterogasi, mereka akhirnya mengaku hendak ke Brebes, ingin mudik dan bertemu sanak-saudara.

Namun polisi menyuruh mereka putar balik.

Penumpang mobil yang kebanyakan merupakan penjual makanan warung Tegal itu terus memohon agar diizinkan pulang.

"Saya bilang aja, ‘Tetap enggak boleh, khawatir penyebaran Covid-19 meluas, tunggu sampai Covid-19 selesai habis Lebaran baru pulang’. Lalu mereka lama-lama ngerti,” ujar dia.

Baca juga: Larangan Mudik, Semua Akses Masuk dan Keluar Pekanbaru Ditutup

Harus ada surat jalan resmi

Dinas Perhubungan Jawa Tengah menerapkan aturan bagi pemudik.

Pemudik dengan kendaraan pribadi harus dilengkapi surat jalan resmi dari Gugus Tugas Covid-19 daerah asal sebelum masuk ke Jawa Tengah.

Jika tak mengantongi surat itu, kendaraan dilarang masuk Jateng.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Satriyo Hidayat memaparkan, aturan itu akan diterapkan mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020.

Namun setelah tanggal itu, mereka akan meberlakukan tilang, bukan lagi cara persuasif.

"Sementara mulai 8 Mei 2020 akan diterapkan tindakan tilang sesuai Pasal 19 UU Kekarantinaan. Sedangkan penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan dengan bekerja sama pihak kepolisian," jelas Satriyo.

Beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas antara lain kendaraan logistik, kendaraan pemerintahan atau kendaraan pribadi dengan surat jalan resmi.

Jawa Tengah juga akan melakukan penyekatan melalui check point di beberapa lokasi.

"Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat. Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya," tandasnya.

Jika Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo telah menerapkan PSBB, maka check point akan ditambah.

Baca juga: Tanpa Surat Jalan, Pemudik dengan Kendaraan Pribadi Tak Boleh Masuk Jateng

Puluhan kendaraan dipaksa putar balik di exit tol Ngawi

Polres Ngawi melakukan penyekatan kendaraan yang nekat mudik di  pintu exit sit tol. Puluhan kendaraan dipaksa putar balik menuju kota asal mereka ketika hendak keluar dari pintu exit tol Ngawi.KOMPAS.COM/SUKOCO Polres Ngawi melakukan penyekatan kendaraan yang nekat mudik di pintu exit sit tol. Puluhan kendaraan dipaksa putar balik menuju kota asal mereka ketika hendak keluar dari pintu exit tol Ngawi.
Puluhan pengendara yang nekat mudik dipaksa putar balik oleh anggota Polres Ngawi saat berada di exit Tol Ngawi, Jumat (24/4/2020).

Hal ini menindaklanjuti larangan mudik yang mulai berlaku di hari itu.

"Kendaraan yang nekat mudik kita paksa untuk putar balik saat keluar di Tol Ngawi,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dick Ario Yustisianto.

Polres memang menerjunkn lebih dari 100 personel untuk melakukan penjagaan di sejumlah titik.

Di antaranya di pintu exit Tol Ngawi dan jalan penghubung antarprovinsi di Kecamatan Mantingan.

Polisi juga menyekat sejumlah jalur alternatif di wilayah perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Setiap jalur yang rawan dilalui pemudik kita pantau. Di perbatasan Jatim-Jateng, di Sine yang merupakan jalur ke Karanganyar juga kita pantau," ujar Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Bobby Mochammad Zulfikar.

 

Sumber: Kompas.com (Penulis: Imam Rosidin, Riska Farasonalia, Sukoco Cynthia Lova, Rakhmat Nur Hakim | Editor: Dheri Agriesta, Dony Aprian, David Oliver Purba, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com