Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik, Semua Akses Masuk dan Keluar Pekanbaru Ditutup

Kompas.com - 24/04/2020, 16:45 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah melarang masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini demi memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. 

Hal tersebut berlaku di Kota Pekanbaru, Riau.

Apalagi, Pekanbaru sebagai Ibu Kota Provinsi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga sebagai wilayah zona merah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Mulai 25 April 2020, Bandara Hang Nadim Batam Hentikan Penerbangan

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Taufik OH. Larangan mudik diberlakukan di semua akses masuk ataupun keluar Pekanbaru.

"Untuk Provinsi Riau, baru Pekanbaru saja yang menetapkan PSBB, sehingga wilayah ini dilarang orang masuk dan keluar," kata Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Bandara Malikussaleh Hanya Layani Kebutuhan Logistik dan Militer

Menurut dia, beberapa akses masuk dan keluar Kota Pekanbaru akan ditutup pada hari ini.

Akses tersebut baik melalui darat, udara dan laut.

"Di luar Pekanbaru masih diperbolehkan transportasinya. Yang ditutup dan dibuka saat ini hanya untuk Pekanbaru saja," kata Taufik.

Baca juga: Kabupaten Bogor Kekurangan Tenaga Medis, Pasien Dirujuk ke Jakarta

Taufik mengatakan, kendaraan antar provinsi masih diizinkan melintas, namun dengan perlakuan khusus. Misalnya, kendaraan pengangkut tenaga kerja Indonesia yang pulang dari Malaysia.

Kendaraan pengangkut TKI ini nantinya akan diberikan tanda khusus.

"Riau ini kan pintu keluar pemulangan TKI dari Malaysia, ya transportasi laut dan darat masih diperbolehkan, ini pengecualian. Kita akan berikan tanda khusus bagi transportasi darat yang membawa TKI, karena mereka berasal dari seluruh provinsi di Sumatera ini," kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com