Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Surat Jalan, Pemudik dengan Kendaraan Pribadi Tak Boleh Masuk Jateng

Kompas.com - 24/04/2020, 14:08 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemudik dengan kendaraan pribadi harus dilengkapi surat jalan resmi dari Gugus Tugas Covid-19 daerah asalnya sebelum masuk ke Jawa Tengah.

Apabila tidak dapat menunjukan surat jalan tersebut, maka kendaraan dilarang masuk Jateng dan harus putar balik kembali menuju ke daerah asal perantauan.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Satriyo Hidayat mengatakan, peraturan tersebut diterapkan mulai 24 April-7 Mei 2020 sebagai langkah persuasif.

"Sementara mulai 8 Mei 2020 akan diterapkan tindakan tilang sesuai Pasal 19 UU Kekarantinaan. Sedangkan penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan dengan bekerja sama pihak kepolisian," jelas Satriyo di Semarang, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Pemkot Semarang Beri Diskon 50 Persen Retribusi Pedagang Pasar

Kendaraan yang dikecualikan atau boleh meneruskan perjalanan meliputi kendaraan logistik, kendaraan bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan.

"Artinya mereka yang akan diloloskan kalau punya surat keterangan dari Gugus Tugas Daerah asal. Selain itu, semua kendaraan disuru putar balik kembali ke daerah asal," kata Satriyo.

Menurutnya, peraturan tersebut diberlakukan sebagai langkah persuasif menindaklanjuti adanya larangan mudik dari Presiden Joko Widodo.

Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.

Lokasi check point itu ada di Terminal Truk Losari Brebes, gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan gerbang Tol Pungkruk.

Baca juga: Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan ART di Semarang

Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuh Salam Slawi Kabupaten Tegal.

"Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat. Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya," tandasnya.

Namun, apabila nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.

"Penambahan check point itu yakni Sarang, Cepu dan Solo. Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng juga akan dikembalikan lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com