Atas perbuatannya, AJ terancam dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, jenazah seorang wanita ditemukan dengan luka bekas sayatan benda tajam di lantai delapan sebuah apartemen di Surabaya Barat, Rabu (22/4/2020) dini hari.
Korban yang diketahui berinisial IP, warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, itu ditemukan tergeletak di depan lift dengan hanya mengenakan kaus dan celana dalam.
Baca juga: Kalau Tidak Punya Uang, Jangan Booking Saya
Hasil pemeriksaan fisik awal, di tubuh korban ditemukan luka sayatan benda tajam di bagian leher.
Juga ditemukan ceceran darah di sekitar lift hingga kamar unit tempat korban selama ini tinggal.
Baca juga: Pegawai Keripik Usus Bunuh Wanita di Apartemen Surabaya karena Kesal Dilecehkan
(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.