KOMPAS.com - HR (31), warga yang tinggal di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial R (10) terancam pidana lima belas tahun penjara.
"Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Rahmad Hidayat dikutip dari TribunSumsel.com.
Rahmad mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat istrinya berinisial Y sedang pergi bekerja.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung Berkali-kali, Terbongkar Saat Korban Melapor ke Ibunya
Melihat situasi sepi, timbulah niat jahat pelaku untuk memperkosa anaknya.
HR kemudian memaksa anaknya untuk masuk ke kamar, dan membujuk korban agar mau menuruti nafsunya.
"Korban menolak, namun tersangka ini tetap memaksanya. Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Rahmad.
Baca juga: Ini Pengakuan Pegawai Keripik Usus Bunuh Wanita di Apartemen Surabaya
Kasus ini terungkap setelah korban memberitahu kepada ibunya bahwa dia mengalami sakit dan pendarahan di bagian intimnya.