Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Tidak Punya Uang, Jangan Booking Saya"

Kompas.com - 24/04/2020, 11:20 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Sempat Berkelahi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan, perkelahian antara AJ dan IP terjadi setelah penolakan itu.

"Kata pelaku, korban mengingkari janjinya dan menolak layanan kencan untuk kedua kalinya," kata Sandi.

Saat perkelahian, AJ mengambil pisau dapur dan menusuk leher korban.

IP pun tersungkur di depan lift apartemen di lantai delapan, tak jauh dari unit tempat tinggal korban.

Pelaku ditangkap tak lama setelah penemuan jenazazh itu. AJ ditangkap di tempat kerjanya, pabrik pembuatan makanan kripik usus di Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Baca juga: Ini Pengakuan Pegawai Keripik Usus Bunuh Wanita di Apartemen Surabaya

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, seperti pisau, ponsel, jaket, dan rekaman CCTV apartemen.

Atas perbuatannya, AJ terancam dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, jenazah wanita ditemukan dengan luka bekas sayatan benda tajam di sebuah apartemen di Surabaya Barat pada Rabu (22/4/2020) dini hari.

Korban yang berinisial IP itu merupakan warga Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah. Korban tergeletak di depan lift dengan mengenakan kaus dan celana dalam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com