Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Tidak Punya Uang, Jangan Booking Saya"

Kompas.com - 24/04/2020, 11:20 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - AJ, pegawai pabrik makanan kripik usus di Surabaya menyesal telah membunuh teman kencannya, IP, di lantai 8 sebuah apartemen di Surabaya Barat, Rabu (22/4/2020) dini hari.

AJ kesal karena mendengar ucapan IP.

Ia masih marah mengingat kata-kata teman kencan yang dikenal lewat aplikasi MiChat itu.

"Kalau tidak punya uang, jangan booking saya," kata AJ menirukan perkataan korban saat konferensi pers daring, Kamis (23/3/2020).

Merasa dilecehkan dengan perkataan itu, laki-laki asal Sampang itu naik pitam dan membunuh IP.

AJ membunuh perempuan yang baru dikenalnya itu menggunakan sebilah pisau dapur.

Baca juga: Pembunuh Wanita di Apartemen Ditangkap, Ternyata Pegawai Pabrik Keripik Usus

Kenalan lewat aplikasi MiChat

AJ dan IP saling mengenal lewat aplikasi MiChat pada Rabu (23/4/2020). Dari perkenalan itu, AJ dan IP sepakat bertemu di apartemen pada malam hari.

"Semula ditawari dengan tarif Rp 800.000 untuk dua kali layanan kencan, lalu ditawar hingga turun Rp 500.000 untuk sekali layanan kencan," jelas AJ.

Tapi, AJ mash menawar tarif itu. AJ meminta tarif Rp 500.000 untuk dua kali kencan.

Menurut AJ, IP menyanggupi permintaan itu asal dirinya datang ke apartemen yang telah disepakati.

Tapi sampai di apartemen, IP mengingkari perjanjian itu.

"Tapi saat sampai apartemen, dia (korban) hanya melayani satu kali saja, yang kedua kalinya tidak mau," jelas AJ.

Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Sandi NugrohoKOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho

Sempat Berkelahi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan, perkelahian antara AJ dan IP terjadi setelah penolakan itu.

"Kata pelaku, korban mengingkari janjinya dan menolak layanan kencan untuk kedua kalinya," kata Sandi.

Saat perkelahian, AJ mengambil pisau dapur dan menusuk leher korban.

IP pun tersungkur di depan lift apartemen di lantai delapan, tak jauh dari unit tempat tinggal korban.

Pelaku ditangkap tak lama setelah penemuan jenazazh itu. AJ ditangkap di tempat kerjanya, pabrik pembuatan makanan kripik usus di Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Baca juga: Ini Pengakuan Pegawai Keripik Usus Bunuh Wanita di Apartemen Surabaya

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, seperti pisau, ponsel, jaket, dan rekaman CCTV apartemen.

Atas perbuatannya, AJ terancam dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, jenazah wanita ditemukan dengan luka bekas sayatan benda tajam di sebuah apartemen di Surabaya Barat pada Rabu (22/4/2020) dini hari.

Korban yang berinisial IP itu merupakan warga Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah. Korban tergeletak di depan lift dengan mengenakan kaus dan celana dalam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com