Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Warnet Saat PSBB, Sugiono Ditangkap dengan Barang Bukti 1 Komputer

Kompas.com - 23/04/2020, 13:14 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sugiono (37), seorang pemilik usaha warung internet alias warnet di Pekanbaru, Riau, diamankan polisi.

Pasalnya, warga Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, ini masih nekat membuka warnetnya saat diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Ragam Aturan PSBB di Daerah, Tegal Matikan Lampu Jalan, Pekanbaru Wajibkan Pakai Masker di Mobil

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda mengatakan, pemilik warnet itu diamankan, Rabu (22/4/2020) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pelaku diamankan karena masih membuka wanet dengan modus pintu ruko ditutup. Sementara di dalam ada yang main internet," ucap Budhia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Budhia menjelaskan, tim tindak gabungan PSBB Polresta Pekanbaru awalnya sedang melaksanakan kegiatan penutupan tempat-tempat usaha dan pertokoan di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru nomor 74 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Pada saat itu, tim mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya sebuah warnet yang buka di Jalan Budi Luhur, Kelurahah Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya.

Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan menemukan warnet tersebut sedang melayani sejumlah pengunjung. Sedangkan pintu ruko warnet ditutup.

"Di dalam warnet ditemukan beberapa pengunjung. Setelah dilakukan pemeriksaan, operator warnet mengaku diperintah oleh pemiliknya," sebut Budhia.

Karena telah melanggar aturan PSBB, sambung dia, petugas mengamankan Sugiono selaku pemilik warnet tersebut.

Baca juga: PSBB di Pekanbaru, Pengendara Motor Boleh Dibonceng Satu Orang asal...

Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti satu unit monitor komputer, satu unit CPU komputer, dan uang tunai Rp 94.500. 

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 216 KUHPidana," pungkas Budhia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com