Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Pekanbaru Resmi Berlaku Mulai Jumat 17 April 2020

Kompas.com - 16/04/2020, 16:47 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru, Riau, mulai berlaku pada Jumat (17/4/2020).

Peraturan Wali Kota dan Surat Keputusan (SK) PSBB telah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT.

Peraturan Wali Kota sebelumnya sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Baca juga: 5 Akses Masuk Kota Pekanbaru Dijaga Ketat Selama PSBB

Hal itu dilakukan agar Peraturan Wali Kota selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Perwako dan SK penetapan PSBB di Kota Pekanbaru sudah ditandatangani Pak Wali Kota. Perwako juga sudah disetujui Gubernur Riau," ujar Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).

Dalam SK Wali Kota Pekanbaru, PSBB diterapkan selama 14 hari ke depan sejak dimulai.

Masyarakat yang berada di Kota Pekanbaru wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: Polisi Periksa Pengendara Jelang PSBB di Pekanbaru, Warga Tak Pakai Masker Disuruh Pulang

Jangka waktu pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari, berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Hingga saat ini, jumlah pasien yang positif terjangkit virus corona berjumlah 11 orang.

Dari jumlah tersebut, 5 pasien masih dirawat. Kemudian, 4 pasien sembuh dan dipulangkan.

Sementara itu, ada 2 pasien yang meninggal dunia.

Kemudian, pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 125 orang. Dari jumlah itu, yang masih dirawat berjumlah 58 orang.

Sementara itu, orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 3.549 orang.

Sebanyak 1.062 orang masih dalam masa pemantauan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com