Salin Artikel

PSBB di Pekanbaru Resmi Berlaku Mulai Jumat 17 April 2020

Peraturan Wali Kota dan Surat Keputusan (SK) PSBB telah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT.

Peraturan Wali Kota sebelumnya sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Hal itu dilakukan agar Peraturan Wali Kota selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Perwako dan SK penetapan PSBB di Kota Pekanbaru sudah ditandatangani Pak Wali Kota. Perwako juga sudah disetujui Gubernur Riau," ujar Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).

Dalam SK Wali Kota Pekanbaru, PSBB diterapkan selama 14 hari ke depan sejak dimulai.

Masyarakat yang berada di Kota Pekanbaru wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona.

Jangka waktu pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari, berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Hingga saat ini, jumlah pasien yang positif terjangkit virus corona berjumlah 11 orang.

Dari jumlah tersebut, 5 pasien masih dirawat. Kemudian, 4 pasien sembuh dan dipulangkan.

Sementara itu, ada 2 pasien yang meninggal dunia.

Kemudian, pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 125 orang. Dari jumlah itu, yang masih dirawat berjumlah 58 orang.

Sementara itu, orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 3.549 orang.

Sebanyak 1.062 orang masih dalam masa pemantauan.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/16/16470551/psbb-di-pekanbaru-resmi-berlaku-mulai-jumat-17-april-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke