Sementara penemu orangutan dan satwa liar lainnya di tempat yang tidak semestinya harus segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Sebab, tidak pernah tahu virus, bakteri, atau penyakit apa yang bisa dibawa oleh satwa liar dan ditularkan ke manusia.
"Jika masyarakat tidak mau bekerja sama menyerahkan orangutan, maka diperlukan penegakan hukum, sebab hal ini bukan lagi sekadar isu konservasi spesies atau kesejahteraan satwa melainkan isu kesehatan manusia secara global,” tegas Karmele.
Baca juga: Habitat Terusik Tambang dan Pembalakan Liar, Orangutan Masuk Kebun Warga di Kalbar
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta menerangkan, sebagian besar masyarakat sudah paham bahwa orangutan merupakan satwa dilindungi dan memeliharanya adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Namun rupanya pemahaman masyarakat masih perlu ditingkatkan lagi terkait dengan kasus-kasus penyerahan satwa liar kepada pihak yang berwenang.
Beberapa kesalahan kasus penyerahan satwa liar seringkali diawali dengan temuan satwa liar oleh masyarakat di pinggir hutan yang sebenarnya memang merupakan habitat atau wilayah jelajah mereka.
"Dalam kasus seperti ini mestinya masyarakat perlu diingatkan bahwa satwa liar yang berada di habitatnya atau di ruang jelajah mereka tidak harus ditangkap," kata Sadtata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.