TEGAL, KOMPAS.com - Setelah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan RI, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tegal, Jawa Tengah, akan diberlakukan efektif mulai Kamis 23 April hingga 6 Mei 2020.
Wali Kota Dedy Yon Supriyono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Wilayah Kota Tegal dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kita menerapkan PSBB mulai 23 April. Kita berencana satu bulan. Namun Kemenkes baru mengizinkan 14 hari atau 15 hari berikut persiapan. Dan itu bisa diperpanjang," kata Dedy Yon saat melepas bantuan paket sembako kepada warga terdampak corona, di Balai Kota Tegal, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Sebelum Kabur Dibantu Sang Istri, PDP di Tegal Sempat Minta Ditempatkan di Ruang Berbeda
Dedy mengemukan, Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Tegal.
Berikut sejumlah poin dalam aturan PSBB di Kota Tegal:
1. Aturan Kegiatan Pendidikan
Wali Kota Dedy Yon mengatakan untuk sekolah, universitas dan lembaga pendidikan nonformal secara tatap muka dihentikan. Atau diganti pelaksanaanya secara daring.
Baca juga: Terpapar dari OTG, Balita 9 Bulan di Kabupaten Tegal Positif Covid-19
2. Kegiatan Ibadah
Semua kegiatan ibadah tidak dilakukan di tempat ibadah, tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang. Adzan diperbolehkan untuk dikumandangkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.