Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perusakan Posko Gugus Tugas Covid-19, Tak Terima Dibubarkan Saat Kumpul

Kompas.com - 21/04/2020, 14:37 WIB
Candra Setia Budi

Editor

 

Setelah penertiban itu, lanjut Julius, petugas pun ditunggu oleh pelaku bersama teman-temannya di Jalan Merdeka hingga terjadi penyerangan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kelurahan Letung.

“Beruntung kasus ini cepat dilaporkan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang fatal,” kata Julius melalui telepon, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Tak Terima Dibubarkan Saat Kumpul, Remaja Rusak Posko Gugus Tugas Covid-19

Setelah adanya laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga sebagai pelaku perusakan posko.

Ketiganya yakni TM, RW, dan DR. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tongkat yang diujungnya terpasang mata pisau yang dapat membahayakan orang lain.

“Ketiga pelaku telah kami tahan sejak, Minggu (19/4/2020) dan diancam dengan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tegas Julius.

Baca juga: Pengakuan Suami di Sampang Bunuh Pria Selingkuhan yang Hamili Istrinya: Tidak Menyesal, Puas Hati Saya

 

(Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com