Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perusakan Posko Gugus Tugas Covid-19, Tak Terima Dibubarkan Saat Kumpul

Kompas.com - 21/04/2020, 14:37 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Tak terima dibubarkan saat sedang kumpul-kumpul, sejumlah remaja merusak Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Anambas, tepatnya di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (18/4/2020) malam.

Beruntung, saat terjadinya peristiwa tersebut tidak ada korban, hanya posko yang dirusak oleh sejumlah remaja dengan menggunakan senjata tajam.

Setelah kejadian itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku perusakan posko.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

Kasat Reskrim Polres Kepulaun Anambas Iptu Julius mengatakan, perusakan posko tersebut berawal dari sejumlah remaja yang tak terima dibubarkan paksa oleh tim gugus tugas.

Pembubaran tersebut dilakukan saat relawan tim gugus tugas sedang melaksanakan penertiban social distancing.

Saat penertiban, kata Julius, terjadi ketegangan antara petugas dan para pelaku.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Mengaku Sudah 3 Kali Mengajak Anaknya Berhubungan Intim

Pelaku yang masih remaja sempat mengeluarkan kata-kata yang memicu keributan hingga tidak sengaja baju salah satu pelaku ditarik oleh petugas.

 

Setelah penertiban itu, lanjut Julius, petugas pun ditunggu oleh pelaku bersama teman-temannya di Jalan Merdeka hingga terjadi penyerangan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kelurahan Letung.

“Beruntung kasus ini cepat dilaporkan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang fatal,” kata Julius melalui telepon, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Tak Terima Dibubarkan Saat Kumpul, Remaja Rusak Posko Gugus Tugas Covid-19

Setelah adanya laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga sebagai pelaku perusakan posko.

Ketiganya yakni TM, RW, dan DR. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tongkat yang diujungnya terpasang mata pisau yang dapat membahayakan orang lain.

“Ketiga pelaku telah kami tahan sejak, Minggu (19/4/2020) dan diancam dengan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tegas Julius.

Baca juga: Pengakuan Suami di Sampang Bunuh Pria Selingkuhan yang Hamili Istrinya: Tidak Menyesal, Puas Hati Saya

 

(Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com