Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Sumbar Diusulkan Berlaku Mulai 22 April

Kompas.com - 18/04/2020, 14:18 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menjadwalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai Rabu (22/4/2020).

PSBB di Sumbar akan digelar selama 14 hari.

"Hari Senin depan kita rapat dengan seluruh bupati dan wali kota. Kalau sepakat nanti kita laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, usai memimpin rapat persiapan PSBB di Padang, Sabtu (18/4/2020).

Baca juga: PSBB Disetujui Menkes, Gubernur Sumbar Gelar Rapat Koordinasi

Irwan mengatakan, setelah usulan PSBB disetujui Menkes, pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah strategis dengan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bupati serta wali kota.

Pemprov Sumbar saat ini sedang mempersiapkan sosialisasi untuk masyarakat.

Sejumlah titik di perbatasan akan dipasang baliho sosialisasi, agar masyarakat mengetahui kebijakan yang diambil Pemprov Sumbar.

"Di perbatasan kita sosialisasikan seperti di Limapuluh Kota, Dharmasraya, Sijunjung, Pesisir Selatan, Solok Selatan, dan Pasaman yang merupakan titik masuk ke Sumbar," kata Irwan.

Sebelumnya diberitakan, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Sumbar.

Menkes Terawan mengeluarkan surat keputusan tertanggal 17 April 2020 dengan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar.

“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan dalam keterangan tertulisnya di situs resmi Kemenkes, Jumat (17/4/2020) malam.

 

Menkes menilai kasus Covid-19 di provinsi meningkat dan penyebaran kasus signifikan, sehingga PSBB sudah harus diterapkan di wilayah itu dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Kabar Gembira, Sumbar Nihil Kasus Baru dan 10 Orang Sembuh Covid-19

Dalam pelaksanaan PSBB, Pemprov Sumbar mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.

Menkes mengatakan, Pemprov Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com