Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumbar Instruksikan Bupati dan Wali Kota Kawal Pemakaman Korban Corona

Kompas.com - 17/04/2020, 22:53 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Sumbar untuk mengawal proses pemakaman jenazah pasien positif Covid-19, agar proses pemakaman berjalan lancar tanpa ada penghalangan dari masyarakat.

Instruksi itu tertuang dalam surat dengan Nomor: 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tanggung Jawab Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatra Barat.

Baca juga: Kabar Gembira, Sumbar Nihil Kasus Baru dan 10 Orang Sembuh Covid-19

Surat tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya penolakan masyarakat terhadap pemakaman jenazah korban Covid-19.

"Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada bupati dan wali kota agar mengawal proses pemakaman korban Covid-19," kata juru bicara gugus tugas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan prosedur, jenazah korban corona harus segera dimakamkan setelah disemayamkan maksimal 4 jam.

Langkah tersebut sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Bupati dan wali kota bertanggung jawab menyelenggarakan pemakaman di mana pasien meninggal," jelas Jasman.

Jika jenazah disepakati oleh keluarganya dibawa ke kampung halaman, maka bupati atau wali kota setempat bertanggung jawab agar penyelenggaraan jenazah kondusif dan berjalan lancar sesuai pedoman pengurusan jenazah Covid-19.

Lalu, kepala daerah juga diminta untuk memastikan penyelenggaraan jenazah berjalan lancar dan tidak ada penolakan dari masyarakat.

Baca juga: 55 Pasien Positif Corona di Sumbar Tersebar di 9 Wilayah

Kemudian, diharuskan juga untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, mengingat penolakan jenazah dapat diancam hukuman penjara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Kita berharap surat instruksi ini bisa menjadi acuan sehingga tidak ada penolakan dari warga dalam hal pemakaman korban positif Covid-19," jelas Jasman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com