Sedangkan tersangka A (26), K (46), dan S (45), warga Kecamatan Pekuncen diduga menghalangi ambulans pada saat pemakaman di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.
Tersangka dikenakan pasal serupa, yaitu Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebagai informasi, aksi penolakan pemakaman jenazah yang dilakukan warga tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2020).
Sedianya, jenazah korban corona tersebut dimakamkan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.
Namun, karena ada penolakan warga akhirnya jenazah yang sudah dimakamkan tersebut harus dibongkar dan dipindahkan ke lokasi lain.
Baca juga: PNS dan Perangkat Desa Jadi Tersangka Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas
Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, mengamankan empat orang warga yang diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan pemakaman jenazah pasien positif corona.
Keempat terduga pelaku tersebut berinisial HM (48), JG (45), MY (32), dan RD (42).
Mereka dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Peran dari keempat tersangka diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan yang dilakukan beberapa waktu lalu," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Jumat (17/4/2020).
Dengan upaya yang dilakukan itu diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.
Pasalnya, jika hal itu tetap terjadi maka pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan secara tegas.
Baca juga: 4 Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka
Penulis : Abdul Haq, Riska Farasonalia, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.