KOMPAS.com - Surat edaran Dinas Sosial Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait mekanisme pemberian bantuan sosial Covid-19 dipersoalan warga.
Pasalnya, surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Sosial kabupaten/kota tersebut mensyaratkan harus beragama islam.
Menyikapi persoalan itu, Sekdaprov Babel Naziarto angkat bicara.
Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan Dinas Sosial provinsi tersebut terjadi kekeliruan.
Seharusnya, surat edaran ditujukan langsung kepada Dewan Masjid atau pengurus masjid dan bukan melalui Dinsos kabupaten/kota.
Sebab, sumber bantuan bukan berasal dari APBD atau APBN, melainkan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baca juga: Sederet Kasus Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi
Karena ada kekeliruan itu, sehingga wajar jika masyarakat menjadi resah.
Karena mereka mengira, bantuan tersebut berasal dari pemerintah dan menganggap semua warga berhak menerimanya.
Menurutnya, polemik terkait penerima bantuan harus beragama Islam itu bisa dimaklumi karena ada kesalahpahaman.
Terlebih warga yang terdampak Covid-19 tidak hanya dari agama tertentu, melainkan semuanya.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa bantuan yang akan diberikan tersebut bukan berasal dari APBN atau APBD, melainkan dari Baznas.
Sesuai aturan yang berlaku, pemberian bantuan dari Baznas diakui ada mekanisme tersendiri terkait dengan kriteria penerima bantuan.
"Ada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Baznas. Pada Pasal 25 disebutkan zakat wajib didistribusikan pada mustahiq sesuai syariat Islam," ungkap Naziarto.
Mustahiq atau penerima bantuan, kata Naziarto, dirinci lagi dengan sejumlah kriteria. Seperti anak yatim dan kurang mampu.
Baca juga: Viral Video Satpam Tampar Perawat di Klinik Semarang, Berikut Ini Kronologinya