Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kasus Warga Ditetapkan Tersangka akibat Tolak Pemakaman Jenazah Korban Corona

Kompas.com - 18/04/2020, 05:40 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Maraknya kasus penolakan oleh warga terhadap pemakaman jenazah korban corona menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Menyikapi kondisi itu, bahkan sejumlah warga yang diduga sebagai provokator diamankan polisi.

Mereka dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.

Berikut ini sejumlah kasus warga yang diamankan polisi karena jadi provokator penolakan pemakaman jenazah korban corona.

Tiga warga Sewakul ditangkap polisi

Karangan bunga berderet di pintu masuk TPU Siwarak, Sewakul.KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA Karangan bunga berderet di pintu masuk TPU Siwarak, Sewakul.

Kasus penolakan pemakaman jenazah perawat positif corona oleh warga di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, pada Kamis (9/4/2020) berbuntut panjang.

Tiga orang yang diduga sebagai pelaku provokator penolakan pemakaman itu akhirnya diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Di antaranya adalah THP (31), BSS (54), dan S (60). Mereka diketahui adalah tokoh masyarakat di desa setempat.

"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi - halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

Padahal, kata dia, proses pemakaman yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP kesehatan. Sehingga dipastikan virus pada jenazah yang dimakamkan dipastikan tidak dapat menular warga sekitar.

Atas perbuatannya, tiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: 3 Terduga Provokator yang Ditangkap karena Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Merupakan Tokoh Masyarakat Setempat

4 warga Banyumas jadi tersangka

Ilustrasithawornnurak Ilustrasi

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah yang terjadi di Banyumas, Jawa Tengah.

Keempat warga yang telah ditetapkan tersangka kasus penolakan pemakaman itu antara lain berinisial K (57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan tiga orang berinisial A (26), K (46) dan S (45), warga Kecamatan Pekuncen.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, K diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman di Desa Kedungwringin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com