Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS dan Perangkat Desa Jadi Tersangka Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas

Kompas.com - 15/04/2020, 09:56 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona (Covid-19) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial K (57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan dua orang berinisial K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.

"Dari hasil keterangan saksi dan hasil gelar kita naikkan statusnya jadi tersangka. Dari dua TKP ada tiga tersangka, yang dua TKP Tumiyang, satunya Kedungwringin," kata Whisnu di sela kegiatan donor darah di Mapolresta Banyumas, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Sempat Pingsan, Relawan Covid-19 di Banyumas Meninggal Usai Bagikan Masker dan Semprot Disinfektan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry menjelaskan, tersangka K, warga Kedungwringin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun.

Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.

Berry mengatakan tersangka K, warga Kedungwringin dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: 3 Provokator yang Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Dibui

Diberitakan sebelumnya, jenazah pasien positif corona yang baru dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Selasa (31/3/2020) malam, terpaksa dipindah ke lokasi lain.

Pembongkaran makam dipimpin langsung Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu (1/4/2020) pagi karena adanya penolakan dari warga desa setempat dan desa tetangga, yaitu Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Sebelumnya, penolakan pemakaman juga terjadi di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com