Salin Artikel

Sederet Kasus Warga Ditetapkan Tersangka akibat Tolak Pemakaman Jenazah Korban Corona

KOMPAS.com - Maraknya kasus penolakan oleh warga terhadap pemakaman jenazah korban corona menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Menyikapi kondisi itu, bahkan sejumlah warga yang diduga sebagai provokator diamankan polisi.

Mereka dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.

Berikut ini sejumlah kasus warga yang diamankan polisi karena jadi provokator penolakan pemakaman jenazah korban corona.

Kasus penolakan pemakaman jenazah perawat positif corona oleh warga di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, pada Kamis (9/4/2020) berbuntut panjang.

Tiga orang yang diduga sebagai pelaku provokator penolakan pemakaman itu akhirnya diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Di antaranya adalah THP (31), BSS (54), dan S (60). Mereka diketahui adalah tokoh masyarakat di desa setempat.

"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi - halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

Padahal, kata dia, proses pemakaman yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP kesehatan. Sehingga dipastikan virus pada jenazah yang dimakamkan dipastikan tidak dapat menular warga sekitar.

Atas perbuatannya, tiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah yang terjadi di Banyumas, Jawa Tengah.

Keempat warga yang telah ditetapkan tersangka kasus penolakan pemakaman itu antara lain berinisial K (57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan tiga orang berinisial A (26), K (46) dan S (45), warga Kecamatan Pekuncen.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, K diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman di Desa Kedungwringin.

Sedangkan tersangka A (26), K (46), dan S (45), warga Kecamatan Pekuncen diduga menghalangi ambulans pada saat pemakaman di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.

Tersangka dikenakan pasal serupa, yaitu Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebagai informasi, aksi penolakan pemakaman jenazah yang dilakukan warga tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2020).

Sedianya, jenazah korban corona tersebut dimakamkan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.

Namun, karena ada penolakan warga akhirnya jenazah yang sudah dimakamkan tersebut harus dibongkar dan dipindahkan ke lokasi lain.

Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, mengamankan empat orang warga yang diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan pemakaman jenazah pasien positif corona.

Keempat terduga pelaku tersebut berinisial HM (48), JG (45), MY (32), dan RD (42).

Mereka dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Peran dari keempat tersangka diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan yang dilakukan beberapa waktu lalu," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Jumat (17/4/2020).

Dengan upaya yang dilakukan itu diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.

Pasalnya, jika hal itu tetap terjadi maka pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan secara tegas.

Penulis : Abdul Haq, Riska Farasonalia, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

https://regional.kompas.com/read/2020/04/18/05400011/sederet-kasus-warga-ditetapkan-tersangka-akibat-tolak-pemakaman-jenazah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke