Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 17/04/2020, 09:52 WIB
Abdul Haq ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan empat orang penolak pemakaman jenazah korban Covid-19 sebagai tersangka.

Keempat orang itu diduga terlibat dalam penolakan warga saat berlangsung pemakaman di Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Gowa, pada 2 April 2020.

Para pelaku memblokade jalan dengan membakar ban dan menutup jalan dengan balok kayu.

Baca juga: 3 Provokator yang Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Dibui

Padahal, lokasi itu adalah lahan yang disiapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk jadi tempat menguburkan korban Covid-19.

Aksi itu baru bubar saat sejumlah polisi dan anggota TNI datang. Ada lima orang yang ditangkap setelah penolakan itu terjadi.

Polres Gowa memeriksa 11 saksi sebelum menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka.

"Keempat terduga pelaku tersebut berinisial HM (48), JG (45), MY (32), dan RD (42). Peran dari keempat tersangka diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan yang dilakukan beberapa waktu lalu," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Alasan Polisi Tak Tahan Tersangka Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas

Keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat bulan dua minggu penjara dan maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan Kapolres Gowa AKBP Boy Samola berharap tidak ada lagi aksi masyarakat yang menolak pemakaman korban Covid-19.

"Saya kembali ingatkan kepada warga Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan aksi yang sama dan jika hal itu tetap dilakukan maka Polres Gowa akan tetap tegas melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com