Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutup Paksa Mal, Pemkot Bandung Ancam Cabut Izin Usaha

Kompas.com - 17/04/2020, 13:22 WIB
Putra Prima Perdana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Elly menilai, manajemen mal tersebut belum paham terkait surat edaran Wali Kota.

Padahal, mal lain yang ada di Kota Bandung sudah tutup.

"Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, 20 mal yang lain sudah tutup. Berarti memang belum paham. Intinya, kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau pembatasan sosial berskala besar," kata Elly.

Elly menyebutkan, berdasarkan surat edaran Wali Kota, yang diperbolehkan beroperasi dibatasi hanya swalayan dan toko obat.

Untuk rumah makan siap saji juga dibatasi, di mana pembeli hanya boleh memesan makanan untuk dibawa pulang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi memastikan, pihaknya tidak akan segan menindak semua jenis usaha yang melanggar surat edaran Wali Kota Bandung.

"Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar surat edaran Wali Kota," kata Rasdian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com