AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR), untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Keputusan itu dimumkan Gubernur Maluku Murad Ismail sehari setelah DPRD Maluku bersama Pemprov Maluku melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan sejumlah instansi terkait menggelar rapat koordinasi di kantor DPRD Maluku, Rabu (15/4/2020).
Murad mengatakan, dalam rapat bersama DPRD dan instansi terkait, muncul dorongan agar Pemprov Maluku memberlakukan lockdown demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Dari pemikiran dan saran yang muncul saat rapat antara DPRD Maluku dengan Pemprov kemarin, Sekda Kasrul Selang melaporkan kepada saya bahwa, saran Dewan maupun saran lainnya untuk menetapkan kebijakan Lockdown. Akhirnya saya mengambil keputusan, kita tidak lockdown, namun kita mengambil keputusan strategi Pembatasan Sosial Skala Regional,” kata Murad dalam keterangan persnya di Kantor Gubernur Maluku,Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Setelah 2 Orang Sembuh, Muncul Lagi 2 Pasien Positif Covid-19 di Maluku Utara
Murad menjelaskan, dalam penerapan PSBR, pemerintah akan mendirikan tiga pos di pintu masuk Kota Ambon.
Pos pertama terletak di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Petugas yang bertugas di pos ini akan mencegah pelaku perjalanan menuju atau dari Ambon.
Pos kedua ditempatkan di Desa Hunuth Kecamatam Baguala. Sedangkan pos ketiga berada di Desa Waitatiri, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
"Semua kabupaten/kota se-Maluku sudah sepakat. Mereka memandang Covid-19 seperti pandangan pemerintah yang lainnya di Indonesia," lanjutnya.
Manurut Murad, pandangan Pemprov Maluku dalam penanganan Covid-19 sama seperti penanganan Covid-19 di provinsi lainnya.
Para pelaku perjalanan tujuan Ambon ataupun sebaliknya, akan dikarantina sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan.