Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Penderita Covid-19 Terus Meningkat, Makassar Berlakukan PSBK

Kompas.com - 12/04/2020, 08:47 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Makassar akhirnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecamatan (PSBK) untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pejabat (Pj) Walikota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, PSBK ini diberlakukan berdasarkan sebaran virus dan jumlah kematian di Kota Makassar yang terus bertambah setiap harinya.

“Ada empat dari 15 Kecamatan di Kota Makassar yang terpapar Covid-19 yakni, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Rappocini, dan Kecamatan Panakukang. Jadi Kota Makassar hanya berlakukan PSBK secara ketat untuk memutus penyebaran Covid-19 ini,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: Eks Napi Asimilasi di Makassar Kembali Ditangkap karena Curi Uang di Warung Warga

Iqbal menyampaikan, Pemerintah Kota Makassar maupun Pemerintah Provinsi Sulsel belum membicarakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, Pemerintah daerah hanya berlakukan PSBK untuk memperketat social distancing dan physical distancing.

PSBK diberlakukan juga karena penyebaran virus corona di Makassar sudah terjadi lewat local transmission.

Daerah yang diberlakukan PSBK tidak diperbolehkan menerima tamu.

“Makanya peran Kecamatan, Kelurahan hingga RT/RW yang sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Karena tidak ada cara lain lagi mencegah penyebaran virus ini, kecuali social distancing dan physical distancing,” sebut Iqbal.  

Baca juga: Ditolak di Maumere, KM Lambelu Beserta ABK Kini Dikarantina di Perairan Makassar

Iqbal menyebut, Kodim 1408/BS Makassar dan Polrestabes Makassar akan ikut membantu penerapan aturan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com