Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Kirimkan Surat Pengajuan PSBB untuk 5 Wilayah Bandung Raya

Kompas.com - 17/04/2020, 08:26 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengirimkan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya. 

Yakni meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang, kepada Kementerian Kesehatan, Kamis (16/4/2020).

Jika surat pengajuan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI pada Sabtu (18/4/2020), kata Emil, maka PSBB di Bandung Raya akan diterapkan mulai Rabu (22/4/20).

Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kepala daerah se-Bandung Raya.

Baca juga: Bandung Raya Bakal Ajukan PSBB Bersamaan

Ia menjelaskan, penerapan PSBB Bandung Raya, akan disesuaikan dengan PSBB Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) yang sudah berlangsung sejak Rabu (15/4/20).

"Di hari pertama PSBB penutupan jalan oleh polisi termasuk surat tilang, pos-pos penjagaan sudah siap, sosialisasi ke level RT/ RW juga sudah, kemudian pembagian sembako juga sudah kita siapkan," kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Ia memastikan, penerapan PSBB di Bandung Raya disertai dengan program jaring pengaman sosial yang komprehensif.

Program tersebut akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.

Baca juga: Bupati Sumedang Ajukan PSBB karena Masuk Wilayah Bandung Raya

Salurkan bansos saat PSBB

Sementara Pemprov Jabar akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa tunai dan pangan non tunai senilai Rp 500.000.

Hal itu merupakan upaya Pemprov Jabar untuk melebarkan rentang persentase kelompok rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi ini.

"Saya kira memberikan bantuan itu butuh waktu ya tidak bisa sehari selesai semua jadi nanti ada penerima yang rutin menerimanya awal bulan ada yang dihari kelima, kelima belas," ucap Emil.

Baca juga: Bupati Karawang Cellica Usul PSBB Diperluas hingga Karawang

 

Agar bantuan tepat sasaran, Pemprov Jabar menginstruksikan para Ketua RT dan RW melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat kelompok miskin baru, baik yang berdomisili di wilayahnya maupun perantau.

Pemprov Jabar juga telah menyediakan kanal aduan melalui aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) bagi masyarakat yang masuk kriteria penerima bantuan namun tak terdata.

"Jadi kita sudah ada instrumen kepada mereka-mereka yang terlewat didata oleh RT/ RW. Maka pentingnya kalau di Jabar semua urusan Covid-19 koordinasinya satu pintu lewat Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 disingkat PIKOBAR," katanya.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Masih Langgar Aturan PSBB di Kabupaten Bogor, Polisi Hanya Beri Surat Teguran

Ia berharap penerapan PSBB Bandung Raya maupun Bodebek bisa ditaati oleh warga Bandung Raya.

"Jadi kuncinya Jabar memperbanyak PSBB sambil melakukan tes masif yang bisa memetakan dan memblokade virus dengan cepat. Tapi kalau kita masih berkerumun pandemi masih akan panjang maka saya mengimbau taati aturan PSBB, jaga jarak dan tidak mudik," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com