BANDUNG, KOMPAS.com - Lima kepala daerah di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat secara bersamaan.
Hal itu terungkap saat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggelar rapat koordinasi dengan lima kepala daerah Bandung Raya melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Baru Bebas, Napi Ditangkap Lagi Setelah Menjambret di Bandung
Ridwan mengatakan, Pemprov Jabar akan menyerahkan pengajuan itu secara kolektif.
"Barusan saya beres rapat dengan kepala daerah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi dan Sumedang, kita menyepakati surat pengajuan PSBB itu akan dikirim ke Kementerian Kesehatan paling telat hari Kamis besok, tanggal 16 April 2020," kata Emil, sapaan akrabnya, dalam siaran pers yang diterima media.
Jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, kata Emil, maka PSBB Bandung Raya direncanakan dimulai pada hari Rabu, 22 April 2020.
Ada pun, pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan sama dengan PSBB di Bodebek yang akan diberlakukan pada Rabu (15/4/2020) pukul 00:00 WIB.
Baca juga: ASN Pemkot Bandung yang Nekat Mudik Siap-siap Kena Sanksi
Selain itu, Emil mengarahkan para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
"Disepakati, kalau (pengajuan PSBB) disetujui di akhir pekan seperti kemarin kaya Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April, dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti penerapan PSBB di Bodebek," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.