KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satlantas Polres Bogor mendapati puluhan pengendara yang melanggar aturan penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aturan yang dilanggar tersebut yakni, tidak menggunakan masker, sarung tangan untuk pengendara motor, serta tidak mematuhi aturan batas penumpang yang hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah kursi.
Kasatlantas Polres Bogor AKP M Fadli Amri mengatakan, regulasi razia dalam penerapan PSBB tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 untuk mengurangi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Sehingga, kata Amri, kepada para pengendara yang melanggar ketentuan PSBB tersebut, hanya mendapat sanksi berupa surat teguran tertulis dengan keterangan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Selain diberi surat teguran, pelanggar juga diberi kesempatan untuk putar arah dan kembali pulang ke rumah mengambil peralatan alat pelindung diri berupa masker.
"Iya hari pertama (PSBB) kurang lebih ada 10 pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada satu yang kelebihan muatan penumpang," ucap Amri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).
"Ini berbeda dengan tilang ya, tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat dan yang penting jangan diulangi lagi karena ini untuk kepentingan masyarakat juga," imbuhnya menegaskan.
Tujuannya adalah supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang PSBB, dan juga supaya mereka tidak mengulangi lagi sehingga terhindar dari bahaya virus Covid-19.
Baca juga: Hari Pertama PSBB di Kabupaten Bogor, Polisi Sebut Masih Banyak Pelanggar