Whisnu mengatakan polisi berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Hampir dua hari sekali kami gelar, biar cepat selesai, karena masyarakat pasti meminta kepastian hukum, kedua belah pihak juga butuh kepastian hukum," ujar Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun.
Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang, Kecamatan Pekuncen merupakan buruh dan perangkat desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.