PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif terinfeksi virus corona (covid-19) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan, para tersangka tidak ditahan, karena selama menjalani pemeriksaan bersikap kooperatif.
"Kooperatif, itu alasan pertama. Dengan penetapan itu (tersangka) setiap hari wajib lapor, sebelumnya seminggu dua kali wajib lapor," kata Whisnu, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Curi 3 Karung Gabah, 2 Warga Banyumas Babak Belur Dihajar Massa
Alasan kedua, kata Whisnu, situasi saat ini tidak memungkinkan melakukan penahanan.
"Situasi, sekarang begini kita tidak tahu yang ditahan terpapar atau tidak, takutnya begitu ditahan ternyata carrier," ujar Whisnu.
Lebih lanjut Whisnu mengatakan, polisi masih terus mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Hingga saat ini polisi telah memeriksa sekitar 12 orang saksi.
Baca juga: Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Bisa Bertambah
"Kalau kita kelompokkan mulai dari pengantar (jenazah), pokoknya dari awal sampai akhir. Ada Brimob sendiri yang melakukan pemakaman, kemudian BPBD, dari masyarakat sekitar juga sudah ada," kata Whisnu.
Whisnu mengatakan polisi berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Hampir dua hari sekali kami gelar, biar cepat selesai, karena masyarakat pasti meminta kepastian hukum, kedua belah pihak juga butuh kepastian hukum," ujar Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun.
Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang, Kecamatan Pekuncen merupakan buruh dan perangkat desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.