Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Banyumas Tidak Ditahan

Kompas.com - 15/04/2020, 10:31 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona (Covid-19) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan, untuk sementara ketiga tersangka tidak ditahan.

"Untuk sementara belum kami lakukan penahanan. Nanti kita lihat situasi dilakukan penahanan atau tidak," kata Whisnu di sela kegiatan donor darah di Mapolresta Banyumas, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: PNS dan Perangkat Desa Jadi Tersangka Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas

Whisnu mengatakan, pengusutan kasus tersebut sudah dimulai tidak lama setelah peristiwa penolakan tersebut.

"Yang jelas dalam pemeriksaan kita tidak berani gegabah, selalu kita lakukan evaluasi penyelidikan. Prosedur yang kami lakukan jangan sampai ada yang kurang pas. Bukan lama, penetapan itu sudah ada sebenarnya," ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, kasus tersebut bermula dari aduan dan laporan dari elemen masyarakat yang prihatin atas peristiwa penolakan pemakaman jenazah covid-19.

"Ada laporan dan pengaduan masyarakat. Dari kelompok masyarakat pengaduan meminta diusut, yang satu langsung buat laporan, itu dasar kita," ujar Whisnu.

Baca juga: Sempat Pingsan, Relawan Covid-19 di Banyumas Meninggal Usai Bagikan Masker dan Semprot Disinfektan

Diberitakan sebelumnya, tersangka K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun.

Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang, Kecamatan Pekuncen merupakan buruh dan perangkat desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com