Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Gugus Tugas: Penyebaran Covid-19 Tertinggi di Medan, Tapi Warganya Belum Juga Sadar...

Kompas.com - 16/04/2020, 07:20 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Lima kecamatan berstatus Zona Merah

Lima kecamatan di Kota Medan berstatus zona merah yaitu Kecamatan Medantuntungan, Medanjohor, Medanselayang, Medanbaru dan Medansunggal.

Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengambil tindakan dengan membentuk Tim Penertiban dan Sosialisasi Penggunaan Masker agar penyebaran Corona Virus Disease 2019 khususnya di lima kecamatan zona merah tersebut bisa dimusnahkan.

Selain minta masyarakat mengenakan masker, tim juga bertugas membubarkan masyarakat yang masih berkumpul di pusat pembelanjaan, kafe maupun rumah makan.

Tim terdiri dari unsur kecamatan, polsek, koramil, Satpol PP, Badan Penanggulan Bencana Daearah (BPBD) Kota Medan, dan KNPI. 

Akhyar mengatakan, penggunaan masker bagi masyarakat yang berada di luar rumah merupakan hasil kesepakatan bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Medan.

Sebab, pemakaian masker saat ini merupakan kebutuhan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga: 3 ABK KM Kelud Dirujuk ke Rumah Sakit di Medan

Sejuta masker dibagi-bagi

Untuk mendukung penggunaan masker secara masif, Pemerintah Kota Medan melaksanakan Gerakan 1  Juta Masker.

Pemkot Medan menyediakan sejuta masker untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat. Diakui Akhyar, jumlah tersebut masih kurang karena penduduk Kota Medan saat ini berjumlah sekitar 2,8 juta jiwa. 

"Oleh karena itu, pembagian masker ini diprioritaskan kepada warga kurang mampu. Dengan menggunakan masker, masyarakat yang membawa virus tidak dapat menularkannya kepada masyarakat lain. Begitu juga dengan masyarakat yang sehat, mereka akan terhindar dari penularan," kata Akhyar dalam keterangan tertulisnya. 

Akhyar menjelaskan, masker yang dibagi-bagikan dibeli dari pelaku UMKM yang ada di Kota Medan.

Pembelian dilakukan secara bertahap karena para pelaku bisnis rumahan ini tidak hanya menyediakan masker untuk Kota Medan saja tetapi juga di luar kota seperti Pekanbaru sampai Papua. Dia berharap dukungan dari warga yang mampu untuk menyediakan masker sendiri. 

Baca juga: Viral Polisi Ludahi Pengendara Mobil Gara-gara Cekcok, Kapolres Medan Minta Maaf

Penertiban baru bersifat sosialisasi

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, penertiban sifatnya sosialisasi tetapi bisa disertai dengan tindakan tegas dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan kesantunan.

Masing-masing kecatamatan menetapkan tempat-tempat yang akan dilakukan penertiban, terutama yang selama ini  menjadi tempat warga berkumpul.

Dasar hukumnya mengacu dari surat edaran Wali Kota tentang Physical Distancing. Di samping itu, tempat- tempat usaha harus menyediakan hand sanitizer, wastafel cuci tangan, serta karyawannya wajib mengenakan masker.

"Kalau ada masyarakat yang tidak mengindahkan, silahkan mengambil tindakan tegas dan tetap berpedoman dengan nilai-nilai etika serta kesantunan," kata Sofyan.

Baca juga: Kapolres Medan Akan Mutasi Bripka RS, Polisi yang Minta Pungli dan Ludahi Pengendara Mobil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com