Akibat upaya yang dilakukan itu, kini kondisinya semakin membaik dan telah diperbolehkan pulang ke rumah.
Surat edaran Dinas Sosial Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait bantuan sosial Covid-19 viral di media sosial.
Surat edaran yang ditujukan kepada Dinsos kabupaten/kota itu menjadi polemik, lantaran syarat untuk menerima bantuan harus beragama islam.
Menyikapi hal itu, Sekdaprov Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto angkat bicara.
Menurutnya, surat edaran tersebut terjadi kekeliruan. Seharusnya, surat itu bukan ditujukan kepada dinas sosial kabupaten/kota, melainkan kepada Dewan Masjid atau pengurus masjid.
Pasalnya, bantuan itu bukan berasal dari APBN atau APBD, melainkan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Karena dari Baznas, lanjut dia, penerima bantuan memang ada kriteria khusus.
"Ada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Baznas. Pada Pasal 25 disebutkan zakat wajib didistribusikan pada mustahiq sesuai syariat Islam," ungkap Naziarto.
Baca juga: Viral Foto Surat yang Cantumkan Syarat Agama Islam untuk Bansos Corona, Gubernur Tegur Kepala Dinas
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Heru Dahnur, Aji YK Putra, Dhias Suwandi, Riska Farasonalia | Editor : Aprillia Ika, Teuku Muhammad Valdy Arief).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.