Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] 3 Provokator Penolak Pemakaman Jenazah Ditangkap Polisi | TNI-Polri Bentrok di Mamberamo Raya

Kompas.com - 13/04/2020, 06:10 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Ketiganya diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah perawat positif corona yang terjadi pada Kamis (9/4/2020).

Sementara di Mamberamo Raya, Papua, bentrokan terjadi antara oknum TNI-Polri.

Akibat peristiwa tersebut, tiga anggota Polri tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka akibat terkena luka tembakan.

Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca di Kompas.com pada Minggu (12/4/2020).

Berikut ini lima berita populer nusantara selengkapnya:

1. Provokator penolakan pemakaman jenazah ditangkap

Ilustrasi pemakaman. Ilustrasi pemakaman.

Tiga orang yang diduga sebagai provokator penolakan pemakaman jenazah perawat positif corona ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi.

Mereka di antaranya adalah THP (31), BSS (54), dan S (60).

Ketiganya merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Dari pemeriksaan polisi, mereka diduga telah melakukan provokasi terhadap 10 warga untuk melakukan penolakan pemakaman tersebut.

"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi - halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: 3 Terduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat Positif Covid-19 Ditangkap

2. Bentrok TNI-Polri di Mamberamo Raya

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Cpl. Eko DaryantoKOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Cpl. Eko Daryanto

Diduga karena salah paham, bentrokan antara oknum TNI-Polri tak terhindarkan di Mamberamo Raya, Papua, Minggu (12/4/2020).

Pertikaian antara oknum aparat Polres Mamberamo Raya dengan oknum dari Satgas Yonif 755 itu menyebabkan tiga anggota Polri tewas dan dua lainnya mengalami luka tembak.

Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Polda Papua dan Kodam XVII Cenderawasih menerjunkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan.

"Sampai dengan keterangan pers ini diterbitkan pihak Kodam XVII Cenderawasih dan Polda Papua sedang menurunkan Tim Gabungan untuk melakukan penyelidikan di TKP dalam rangka mendapatkan keterangan, fakta-fakta kronologis yang sebenarnya," kata Kapendam XVII Cenderawasih Kolonel Cpl Eko Daryanto.

Baca juga: TNI dan Polri Bentrok di Mamberamo Raya Akibat Salah Paham, Polda Papua dan Kodam XVII Cenderawasih Turun Tangan

3. Viral video polisi ludahi pengemudi mobil

Kapolrestabes Medan meminta maaf terkait oknum polantas yang diduga melakukan pungli dan meludahi pengemudi mobil pada Sabtu (11/04/2020). Dok. Instagram @medantalk Kapolrestabes Medan meminta maaf terkait oknum polantas yang diduga melakukan pungli dan meludahi pengemudi mobil pada Sabtu (11/04/2020).

Aksi tak terpuji dilakukan seorang oknum anggota polisi lalu lintas di Kota Medan.

Pasalnya, saat terlibat cekcok dengan seorang seorang pengemudi mobil di Jalan MT Haryono Medan, oknum polantas tersebut kemudian meludahinya.

Tak hanya meludahi korban, dalam video yang viral di media sosial tersebut oknum polantas itu juga sempat meminta uang kepada pengendara sepeda motor.

Akibat perbuatannya itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir mengaku minta maaf kepada masyarakat.

"Karena apa yang diperbuat oleh oknum personel kami telah melukai perasaan warga masyarakat yang berada di mana saja di Indonesia khususnya di Kota Medan," katanya dalam rekaman video yang dikirimkan Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar pada Minggu (12/4/2020) pagi.

Selain meminta maaf, pihaknya juga berjanji akan menindak tegas oknum polantas tersebut.

Baca juga: Viral Polisi Ludahi Pengendara Mobil Gara-gara Cekcok, Kapolres Medan Minta Maaf

4. Pasien positif corona sembuh dengar anaknya lulus

I Nyoman Warsayasa (Tengah) pasien positif terjangkit virus Corona dan dinyatakan sembuh saat berada di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang.HANDOUT/RSMH PALEMBANG I Nyoman Warsayasa (Tengah) pasien positif terjangkit virus Corona dan dinyatakan sembuh saat berada di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang.

I Nyoman Warsayasa (55), warga asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, membagikan pengalamannya saat berjuang dari Covid-19.

Sebelumnya, ia divonis positif corona dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Saat dirawat di ruang isolasi itu, ia berusaha disiplin mengikuti anjuran dari tim medis.

Tekadnya untuk sembuh dari virus itu semakin kuat setelah mendengar anaknya lulus Kedokteran Universitas Udayana, Bali.

"Anak saya dikabarkan lolos kedokteran, saya semakin semangat ingin cepat sembuh dan pulang. Saya ucapkan terimakasih kepada dokter RSMH dan perawat yang sudah merawat saya, mereka betul-betul bekerja dengan hati,"ujarnya.

Akibat upaya yang dilakukan itu, kini kondisinya semakin membaik dan telah diperbolehkan pulang ke rumah.

Baca juga: Cerita Pasien Positif Corona Sumsel, Sembuh Setelah Dengar Kabar Bahagia Anaknya Lolos Kedokteran Udayana

5. Viral syarat dapat bansos harus beragama islam

Ilustrasi.Thinkstock Ilustrasi.

Surat edaran Dinas Sosial Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait bantuan sosial Covid-19 viral di media sosial.

Surat edaran yang ditujukan kepada Dinsos kabupaten/kota itu menjadi polemik, lantaran syarat untuk menerima bantuan harus beragama islam.

Menyikapi hal itu, Sekdaprov Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto angkat bicara.

Menurutnya, surat edaran tersebut terjadi kekeliruan. Seharusnya, surat itu bukan ditujukan kepada dinas sosial kabupaten/kota, melainkan kepada Dewan Masjid atau pengurus masjid.

Pasalnya, bantuan itu bukan berasal dari APBN atau APBD, melainkan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Karena dari Baznas, lanjut dia, penerima bantuan memang ada kriteria khusus.

"Ada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Baznas. Pada Pasal 25 disebutkan zakat wajib didistribusikan pada mustahiq sesuai syariat Islam," ungkap Naziarto.

Baca juga: Viral Foto Surat yang Cantumkan Syarat Agama Islam untuk Bansos Corona, Gubernur Tegur Kepala Dinas

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Heru Dahnur, Aji YK Putra, Dhias Suwandi, Riska Farasonalia | Editor : Aprillia Ika, Teuku Muhammad Valdy Arief).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com