Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Pemkab Bogor Disetujui, Tahap Awal Bisa 14 Hari

Kompas.com - 12/04/2020, 16:49 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

"Untuk waktu penerapannya menunggu keputusan Ibu Bupati ya, yang jelas tahap awal itu 14 hari," imbuh dia.

Ia berharap, semoga dengan adanya kebijakan PSBB tersebut, bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Sembuh Dari Covid-19, Sopir Ekspedisi Wonogiri-Bogor Dapat Hadiah Uang Tunai

Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin dalam video konferensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menilai bahwa keputusan mengajukan PSBB didasarkan atas data jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) serta pasien baru positif yang angkanya terus bertambah.

Ade menegaskan bahwa Kabupaten Bogor merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta dan sudah seharusnya langkah yang diambil satu frekuensi dengan Pemda DKI Jakarta.

Tujuannya untuk mencegah berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat dan termasuk alasan budaya.

"Kami juga melaporkan data berdasarkan hasil tes masif di Kabupaten Bogor beserta peta persebaran covid19 kepada Pemprov Jawa Barat. Jadi, semua ini (PSBB) intinya untuk melindungi seluruh masyarakat," ungkap dia.

Sejauh ini, jumlah pasien positif terkonfirmasi terus bertambah setelah sebelumnya 27 kasus, kini menjadi 29 kasus positif.

Rinciannya, terdapat 3 kasus yang sembuh dan 3 orang dinyatakan meninggal dunia.

Dari 29 kasus tersebut, yang positif aktif dirawat berjumlah 23 kasus.

Baca juga: PSBB Kota Bogor Disetujui, Pemkot Siapkan SK Perwali

Sementara itu, pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona pun melonjak dari angka sebelumnya.

Terdapat 499 kasus PDP dan selesai ditangani atau sembuh sebanyak 133.

Sedangkan pasien PDP yang meninggal dunia total sampai saat ini terkonfirmasi berjumlah 10 kasus.

Kemudian, untuk orang dalam pemantauan (ODP) juga bertambah yakni, 891 orang dengan kesembuhan sebanyak 491 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com