Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Pemkab Bogor Disetujui, Tahap Awal Bisa 14 Hari

Kompas.com - 12/04/2020, 16:49 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menerima surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang penetapan PSBB.

Hal itu menyusul setelah Bupati Bogor Ade Yasin mengajukan PSBB lantaran angka kasus baru positif virus corona dan meninggal dunia terus meningkat.

"Iya, ditandatangani Kemenkes dan tadi malam surat sudah diterima secara formal oleh bupati, berbarengan dengan daerah lain (Bodebek) untuk percepatan penanganan Covid-19," ucap Syarifah, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Kemenkes Proses Pengajuan PSBB untuk 3 Wilayah di Banten

Syarifah menuturkan, penerapan PSBB didasarkan atas dua pertimbangan yakni, jumlah peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 serta adanya kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dari aspek sosial dan ekonomi.

Kemudian, untuk masa awal berlaku PSBB akan dilaksanakan selama inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran.

Pihaknya juga memastikan bahwa beberapa anggaran sudah disiapkan seperti social safety nets baik dari pusat, propinsi dan kabupaten.

Begitu pula untuk pembiayaan pengawasan juga sudah dialokasikan di perubahan parsial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tunggu keputusan Bupati

Untuk itu, kata dia, proses PSBB sampai saat ini masih terus dipersiapkan dan belum bisa diumumkan ke publik.

"Banyak hal yang harus disiapkan karena kabupaten berbeda dengan kota. Cakupan wilayah yang luas dan jumlah penduduknya banyak juga, serta masyarakatnya yang heterogen," beber dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com