Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Pemkab Bogor Disetujui, Tahap Awal Bisa 14 Hari

Kompas.com - 12/04/2020, 16:49 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menerima surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang penetapan PSBB.

Hal itu menyusul setelah Bupati Bogor Ade Yasin mengajukan PSBB lantaran angka kasus baru positif virus corona dan meninggal dunia terus meningkat.

"Iya, ditandatangani Kemenkes dan tadi malam surat sudah diterima secara formal oleh bupati, berbarengan dengan daerah lain (Bodebek) untuk percepatan penanganan Covid-19," ucap Syarifah, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Kemenkes Proses Pengajuan PSBB untuk 3 Wilayah di Banten

Syarifah menuturkan, penerapan PSBB didasarkan atas dua pertimbangan yakni, jumlah peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 serta adanya kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dari aspek sosial dan ekonomi.

Kemudian, untuk masa awal berlaku PSBB akan dilaksanakan selama inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran.

Pihaknya juga memastikan bahwa beberapa anggaran sudah disiapkan seperti social safety nets baik dari pusat, propinsi dan kabupaten.

Begitu pula untuk pembiayaan pengawasan juga sudah dialokasikan di perubahan parsial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tunggu keputusan Bupati

Untuk itu, kata dia, proses PSBB sampai saat ini masih terus dipersiapkan dan belum bisa diumumkan ke publik.

"Banyak hal yang harus disiapkan karena kabupaten berbeda dengan kota. Cakupan wilayah yang luas dan jumlah penduduknya banyak juga, serta masyarakatnya yang heterogen," beber dia.

 

"Untuk waktu penerapannya menunggu keputusan Ibu Bupati ya, yang jelas tahap awal itu 14 hari," imbuh dia.

Ia berharap, semoga dengan adanya kebijakan PSBB tersebut, bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Sembuh Dari Covid-19, Sopir Ekspedisi Wonogiri-Bogor Dapat Hadiah Uang Tunai

Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin dalam video konferensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menilai bahwa keputusan mengajukan PSBB didasarkan atas data jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) serta pasien baru positif yang angkanya terus bertambah.

Ade menegaskan bahwa Kabupaten Bogor merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta dan sudah seharusnya langkah yang diambil satu frekuensi dengan Pemda DKI Jakarta.

Tujuannya untuk mencegah berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat dan termasuk alasan budaya.

"Kami juga melaporkan data berdasarkan hasil tes masif di Kabupaten Bogor beserta peta persebaran covid19 kepada Pemprov Jawa Barat. Jadi, semua ini (PSBB) intinya untuk melindungi seluruh masyarakat," ungkap dia.

Sejauh ini, jumlah pasien positif terkonfirmasi terus bertambah setelah sebelumnya 27 kasus, kini menjadi 29 kasus positif.

Rinciannya, terdapat 3 kasus yang sembuh dan 3 orang dinyatakan meninggal dunia.

Dari 29 kasus tersebut, yang positif aktif dirawat berjumlah 23 kasus.

Baca juga: PSBB Kota Bogor Disetujui, Pemkot Siapkan SK Perwali

Sementara itu, pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona pun melonjak dari angka sebelumnya.

Terdapat 499 kasus PDP dan selesai ditangani atau sembuh sebanyak 133.

Sedangkan pasien PDP yang meninggal dunia total sampai saat ini terkonfirmasi berjumlah 10 kasus.

Kemudian, untuk orang dalam pemantauan (ODP) juga bertambah yakni, 891 orang dengan kesembuhan sebanyak 491 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com