Namun kenyataannya surat ditujukan pada Dinas Sosial kabupaten/kota sehingga dianggap mewakili lembaga pemerintah yang dianggap siapa saja berhak untuk menerima bantuan.
"Karena ada gejolak dan meresahkan, maka pak gubernur sudah menyikapi dengan mengeluarkan surat teguran pada kepala dinas bersangkutan," ujar Naziarto.
Surat teguran tertanggal 9 April 2020 ditandatangani langsung Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.
Dalam surat itu, gubernur menyatakan surat Dinsos tertanggal 30 Maret 2020 telah menimbulkan permasalahan sosial dakan kehidupan keberagaman.
Baca juga: Lansia di Sukabumi Dirampok oleh Pelaku yang Pura-pura Mendata Bansos
Di sisi lain Naziarto menegaskan, jika sumber bantuan bukan berasal dari APBN maupun APBD. Melainkan dari Baznas yang pengelolaannya dilakukan menurut syariat Islam.
"Ada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Baznas. Pada Pasal 25 disebutkan zakat wajib didistribusikan pada mustahiq sesuai syariat Islam," ungkap Naziarto.
Mustahiq atau penerima bantuan, kata Naziarto dirinci lagi dengan sejumlah kriteria.
Seperti anak yatim dan kurang mampu.
Baca juga: Pasien Positif Corona di Bangka Belitung Bertambah Jadi 3 Orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.