Salin Artikel

Viral Syarat Dapat Bansos Covid-19 di Babel Harus Beragama Islam, Ini Penjelasan Pemprov

Surat tersebut menuai kecaman netizen karena mencantumkan syarat agama sebagai kriteria penerima bantuan.

Informasi yang dirangkum Kompas.com, surat yang dikeluarkan pada 30 Maret 2020 itu ditujukan pada Dinas Sosial kabupaten/kota.

Dalam surat itu, kabupaten/kota diminta melaporkan data calon mustahiq atau penerima bantuan.

Kemudian dicantumkan sejumlah syarat, yakni salah satunya harus beragama Islam.

Surat tersebut kemudian beredar di berbagai lini media sosial termasuk grup percakapan WhatsApp.

"Tidak punya hati, Dinsos Babel beri bantuan dengan syarat agama," tulis RM salah seorang netizen.

Dalam unggahannya, RM mengaku bisa menerima jika Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berlaku diskriminatif. Tapi dia menyatakan jika Dinas Sosial tidak boleh bersikap sama.

Surat edaran sudah ditarik dan dibatalkan

Dihubungi terpisah, Sekdaprov Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto, membenarkan keberadaan surat Dinsos yang mendadak viral.

"Iya kami maklum zaman sekarang mudah sekali membuat pesan dan kemudian viral," kata Naziarto kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Menurut Naziarto, surat tersebut telah ditarik dan dibatalkan. Sedangkan bantuan yang sedang dipersiapkan, dikembalikan lagi ke Baznas untuk pengelolaannya.

Naziarto menilai ada kekeliruan dalam surat yang diedarkan Dinas Sosial. Seharusnya surat langsung ditujukan pada Dewan Masjid atau pengurus masjid.


Namun kenyataannya surat ditujukan pada Dinas Sosial kabupaten/kota sehingga dianggap mewakili lembaga pemerintah yang dianggap siapa saja berhak untuk menerima bantuan.

"Karena ada gejolak dan meresahkan, maka pak gubernur sudah menyikapi dengan mengeluarkan surat teguran pada kepala dinas bersangkutan," ujar Naziarto.

Surat teguran tertanggal 9 April 2020 ditandatangani langsung Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.

Dalam surat itu, gubernur menyatakan surat Dinsos tertanggal 30 Maret 2020 telah menimbulkan permasalahan sosial dakan kehidupan keberagaman.

Ada Undang-undang Baznas

Di sisi lain Naziarto menegaskan, jika sumber bantuan bukan berasal dari APBN maupun APBD. Melainkan dari Baznas yang pengelolaannya dilakukan menurut syariat Islam.

"Ada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Baznas. Pada Pasal 25 disebutkan zakat wajib didistribusikan pada mustahiq sesuai syariat Islam," ungkap Naziarto.

Mustahiq atau penerima bantuan, kata Naziarto dirinci lagi dengan sejumlah kriteria.

Seperti anak yatim dan kurang mampu.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/12/13492471/viral-syarat-dapat-bansos-covid-19-di-babel-harus-beragama-islam-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke