KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan instruksi baru terkait penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Instruksi itu ia tujukan kepada bupati/wali kota, Panglima Kodam III Siliwangi, dan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Ahmad mengatakan, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 443/04/Hukham itu telah ditandatangani Ridwan Kamil, Kamis (9/4/2020).
Kang Emil (sapaan akrab Ridwan Kamil) sendiri juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.
Salah satu instruksi tersebut, jelas Daud, adalah meminta bupati/wali kota memenuhi kesejahteraan tenaga kesehatan, terutama perawat dan dokter dengan insentif khusus, akomodasi, transportasi untuk mobilitas, serta logistik lain.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 di Jawa Barat, Berikut Ini Langkah Terobosan Ridwan Kamil
Menurut dia, kesejahteraan mereka penting, mengingat masih ada stigma masyarakat bahwa dokter atau perawat pasien COVID-19 harus dijauhi karena berpotensi menularkan virus.
“Tenaga medis ini garda terdepan, tapi terstigma. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menampung mereka di hotel bintang lima di Kota Bandung," ujar Daud dalam keterangan tertulis.
Ia melanjutkan, Gubernur Ridwan Kamil ingin agar bupati dan wali kota juga memiliki kebijakan yang sama.
Selanjutnya, Ingub meminta seluruh bupati dan wali kota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 443 tahun 2020.
"Poin penting dari instruksi itu adalah dibentuknya gugus tugas di setiap perangkat daerah serta kecamatan, kelurahan, hingga tingkat desa atau kelurahan," kata Daud.
Baca juga: Sederet Fakta 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.