Mendapat laporan itu, lanjutnya, pihaknya langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan olah TKP.
“Dari hasil keterangan sejumlah saksi dan olah TKP anggota kami lalu mengamankan pelaku Junaidi," kata Edy saat press release, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
Dari keterangan Junaidi, sambung Edy, ia menganiaya korban karena dendam akibat sering saling melotot.
"Adapun motifnya karena sering diplototi," kata Edy dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepajang 60 cm dan baju korban yang masih terdapat noda darah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Junaidi sudah mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Rotan.
(Penulis Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.