KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 62 tahun bernama Junaidi, warga Desa Sunagi Rotan, Muara Enim, Sumatera Selatan, diamankan polisi karena menganiaya tetangganya Hasan Basri (60).
Akibat peristiwa itu, Hasan mengalami luka di tubuh dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Kepada polisi, Junaidi mengaku nekat melakukan aksinya itu karena dendam sering saling melotot dengan korban.
Kapolsek Sungai Rotan AKP Edy Nuryanto menjelaskan, kasus penganiayaan itu berawal saat kedua orang yang sudah berusia lanjut ini yang masing-masing menggunakan perahu berlintasan di sungai desa mereka.
Saat berlintasan, sambungnya, tiba-tiba Junaidi mengibaskan parang yang ia bawa hingga mengenai tubuh korban dan mengalami luka.
Junaini, warga yang meilhat kejadian itu langsung lari ke desa dan memberitahu warga.
Warga yang mendapat kabar itu langsung datang membantu korban.
Sedangkan Junaidi pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan perahu yang ia kayuh. Oleh warga kejadian tersebut dilapokan ke polisi.
Mendapat laporan itu, lanjutnya, pihaknya langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan olah TKP.
“Dari hasil keterangan sejumlah saksi dan olah TKP anggota kami lalu mengamankan pelaku Junaidi," kata Edy saat press release, Kamis (9/4/2020).
Dari keterangan Junaidi, sambung Edy, ia menganiaya korban karena dendam akibat sering saling melotot.
"Adapun motifnya karena sering diplototi," kata Edy dikutip dari Tribunnews.com.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepajang 60 cm dan baju korban yang masih terdapat noda darah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Junaidi sudah mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Rotan.
(Penulis Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor Aprillia Ika)
https://regional.kompas.com/read/2020/04/10/10254421/kronologi-kakek-62-tahun-di-muara-enim-tebas-tetangga-dengan-parang