KOMPAS.com - Seorang Khatib berinisial K asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi.
Hal itu terpaksa dilakukan polisi lantaran isi khotbahnya yang disampaikan saat shalat Jumat (3/4/2020) dianggap meresahkan masyarakat.
Kaur Humas Polres Lombok Tengah Aipda Taufik mengatakan, khatib berinisial K itu ditangkap lantaran isi khotbah yang disampaikan menyebut bahwa seorang muslim dianggap menjadi kafir jika tidak melaksanakan ibadah shalat Jumat.
Padahal, anjuran untuk mengurangi aktivitas ibadah, belajar, dan bekerja di luar rumah selama ini sudah ditekankan pemerintah dan MUI untuk menekan penyebaran virus corona tau Covid-19.
Karena itu, pernyataan yang disampaikan khatib tersebut selain bertentangan dengan anjuran pemerintah juga berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Iya, kami amankan seorang khatib inisial K karena meresahkan masyarakat," kata Kaur Humas Polres Lombok Tengah Aipda Taufik, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Mulyono Driver Ojol: Saya Tidak Takut Penyakit, Takutnya kalau Anak Kelaparan
Meski sempat dilakukan penangkapan, namun pihaknya mengaku tidak melakukan penahanan dan yang bersangkutan diperbolehkan pulang.
Alasannya, saat dilakukan pemeriksaan itu yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada masyarakat atas isi khotbah yang disampaikan.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh juga telah mengimbau umat muslim untuk mengurangi kegiatan berkerumun di luar rumah saat pelaksanaan ibadah.
Hal itu ditekankan untuk mengurangi penyebaran virus corona.
"Salah satu protokol kesehatan yang harus dijaga bersama minimalisir kerumunan. Dengan demikian, ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun seminimal mungkin dilarang dan juga dihindari semata untuk kepentingan itu," kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : David Oliver Purba
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.