JEMBER, KOMPAS.com – TF, warga Kecamatan Mumbulsari harus berurusan dengan Polisi Sektor (Polsek) Mumbulsari.
Sebab, pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut menyetubuhi dua anak di bawah umur.
Dua anak tersebut dikenal melalui media sosial.
“Mereka kenal di medsos sudah sekitar seminggu,” kata Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo, kepada Kompas.com, via telepon, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Gerindra Gagal Rayu Emil Dardak untuk Jadi Cagub di Pilkada Jawa Timur
Dia menuturkan, kronologi pencabulan tersebut berawal saat TF mendatangi rumah korban MS yang masih berumur 16 tahun pada 30 Maret 2020.
TF janjian dengan korban dan datang pada tengah malam ke rumah korban.
Saat tiba di rumahnya, TF masuk ke dalam rumah dan masuk ke dalam kamarnya.
“Setelah di kamar, terlapor ini membujuk rayu korban MS untuk bersetubuh layaknya suami istri,” terang dia.
Awalnya, korban tidak mau, namun dipaksa dengan dijanjikan akan dinikahi.
Akhirnya, TF melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.